CARA DAFTAR SERTIFIKAT HALAL GRATIS 2026 BERBASIS ONLINE; MUDAH,CEPAT
SEMARANG– Pemerintah terus mengedukasi para pelaku usaha untuk melaksanakan progam sertifikasi halal SEHATI 26. Selain sebagai bentuk kepatuhan pelaku usaha atas peraturan perundang-undangan yang mewajibkan sertifikasi halal bagi produk, sertifikasi halal juga dipastikan menjadi nilai tambah agar semakin berdaya saing di pasar global.Di era perdagangan global, kepercayaan konsumen menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan sebuah usaha. Salah satu bentuk jaminan mutu dan kepercayaan adalahĀ Sertifikat Halal, terutama di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Sertifikasi halal tidak hanya relevan bagi pelaku industri makanan dan minuman, tetapi juga untuk kosmetik, obat-obatan, hingga produk rumah tangga.

Apa Itu Sertifikat Halal ?
Sertifikat HalalĀ adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Kementerian Agama berdasarkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikat ini memastikan bahwa produk tersebut diproses sesuai syariat Islam, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga distribusinya
Mengurus sertifikasi halal itu mudah. Juga murah, bahkan gratis bagi pelaku UMK yang memenuhi kriteria.Bahkan pelaku usaha tidak perlu membawa berkas-berkas pendaftaran ke kantor BPJPH. Namun, cukup melakukan pendaftaran sertifikasi halal secara online melalui website ptsp.halal.go.id. Atau Melalui Petugas Pendamping PPH yang tersebar diseluruh Indonesia. “Ada dua skema layanan sertifikasi halal yang tersedia. Yakni sertifikasi halal skema Self Declare atau dengan pernyataan pelaku usaha dan skema Reguler berbayar. Sedangkan skema sertifikasi halal Self Declare berlaku bagi produk UMK jika memenuhi kriteria tidak berisiko, menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, serta produk diproduksi melalui proses produksi yang sederhana dan dipastikan kehalalannya. Proses verifikasi dan validasi lapangan atas kehalalan produk pada sertifikasi halal skemaĀ self declareĀ ini dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang tergabung di dalam sebuah Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Sertifikasi halal skema reguler disediakan bagi pelaku usaha yang memiliki produk wajib bersertifikat halal yang masih perlu diuji/diperiksa kehalalannya. Dalam skema ini, diperlukan keterlibatan auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memiliki laboratorium di dalamnya. Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2026 dari BPJPH ditujukan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan metode self-declare melalui sistem SiHalal. Syarat utama meliputi NIB, bahan halal, dan pendampingan PPH,Kang Mahdum


Kriteria & Syarat UMK Self Declare (SEHATI):
- Produk tidak berisiko (bahan sudah dipastikan halal).
- Proses produksi sederhana dan dipastikan kehalalannya.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Memiliki Penyelia Halal (Muslim).
- Memiliki dokumen data produk dan bahan yang digunakan.
Dengan adanya program SEHATI, pelaku UMK diharapkan semakin terdorong untuk memprioritaskan aspek kehalalan produk sebagai bagian dari komitmen usaha yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.




Kesimpulan
Sertifikat Halal merupakan bukti legal sekaligus moral yang memastikan sebuah produk diproduksi sesuai syariat Islam. Bagi pelaku usaha, sertifikat ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga strategi bisnis yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, serta memperkuat citra perusahaan. Dengan langkah pengurusan yang kini semakin mudah melalui sistem online, sudah saatnya UMKM dan pelaku industri lainnya segera mengurus sertifikat halal untuk produknya.


